Komisi XI Setuju Anggaran Kemenkeu 2019
Suasana Raker dengan Menkeu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. Foto: Jayadi/od
Komisi XI DPR RI menyetujui besaran anggaran Kementerian Keuangan pada tahun 2019 sebesar Rp 45,1 triliun. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno, Komisi Ekonomi ini menyepakati usulan anggaran Kemenkeu sebagai langkah untuk menjaga stabilisasi kinerja keuangan di tahun politik.
Dari besaran anggaran Rp 45,1 triliun tersebut, dialokasikan untuk masing-masing unit kerja di Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal Rp 20,7 triliun; Inspektorat Jenderal Rp 102,88 miliar; Direktorat Jenderal Anggaran Rp 115,7 milliar; Ditjen Pajak Rp 6,8 triliun; dan Ditjen Bea dan Cukai Rp 2,96 triliun.
Kemudian, Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 105,6 miliar; Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 111,6 miliar; Ditjen Perbendaharaan Rp 12,5 triliun; Ditjen Kekayaan Negara Rp 667,2 miliar; BPPK Rp 635,3 miliar; Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 128,3 miliar; dan Pengelolaan Portal INSW Rp 125,1 miliar.
Soepriyatno menuturkan bahwa persetujuan besaran anggaran ini merupakan hasil diskusi pendalaman dengan seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Beberapa proses ia jabarkan mulai dari pembahasan awal hingga pengambilan keputusan ini, meski minggu lalu keputusan ini sempat mengalami penundaan.
“Diketahui, Komisi XI dan Menkeu telah laksankan rapat kerja untuk bahas anggaran 11 dan 25 September. Serta pendalaman itu dilakuan dengan sejumlah eselon 1 pada 18 - 19 September. Hingga hari ini dilakukan pengambilan keputusan atas anggaran Kemenkeu tahun 2019 sebesar Rp 45,1 triliun,” tutur legislator Partai Gerindra itu.
Usai mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI, diharapkan dengan anggaran Rp 45,1 triliun ini mampu meningkatkan kualitas kerja Kemenkeu pada tahun 2019. Mengingat tahun mendatang adalah tahun politik, sehingga proses transisi kepemimpinan nasional jangan sampai mengganggu kinerja ekonomi. (hs/sf)